Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Gedongombo masih dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2026. Pemerintah kelurahan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Lurah Gedongombo menyampaikan bahwa perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum sempat melakukan pembayaran. Meski demikian, masyarakat diharapkan tidak menunda-nunda dan segera melunasi PBB demi mendukung pembangunan daerah.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena hasil dari pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pihak kelurahan juga terus melakukan sosialisasi serta memberikan kemudahan akses pembayaran, baik melalui layanan langsung di kantor kelurahan maupun melalui sistem pembayaran digital yang telah tersedia.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga akhir Agustus 2026 ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dapat meningkat, sehingga program pembangunan di Kelurahan Gedongombo dapat berjalan dengan lebih optimal.